from me

hi, all...........
berbagi menjadi hal yang penting ketika kita mendapatkan masalah........
so....
be always share with me, about everything.

Kamis, 24 Maret 2011

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
• Neraca
• Laporan laba rugi
• Laporan perubahan ekuitas
• Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
• Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.
Pemakai Laporan Keuangan
• Investor
• Karyawan
• Pemberi Pinjaman
• Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
• Pelanggan
• Pemerintah
• Masyarakat
Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Meyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan


No. Pos-pos Jumlah
AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank
a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78
b. SBI Syariah 50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan
a. Piutang 1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan 147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17


No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17

Sumber (google search)

Selasa, 15 Maret 2011

Bank

TUGAS SOFTSKILL
TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Pengertian / Definisi Bank
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Klasifikasi bank :

Berdasarkan pasal 5 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank berdasarkan undang-undang, yaitu :
1. Bank umum adalah : Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek.
2. Bank Perkreditan Rakya adalah : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi Pokok Bank
Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank - bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam
kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat
4. Menawarkan jasa - jasa keuangan lain.
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional
6. Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga.
7. Menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana

Tugas Bank :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank

peranan dan tugas bank sentral :
Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas - tugas Bank Indonesia adalah mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Sesuai UU RI nomor 23 tahun 1999 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah.
Agar ketabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antar lain:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
• Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
• Melakukan pengendalian moneter.
• Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
• Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
• Mengelola cadangan devisa.
• Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
• Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
• Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
• Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkannya dari peredaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
• Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip kehati - hatian.
• Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
• Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
• Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
• Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
Hubungan BI dengan pemetintah.
• Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
• Dapat menerima pinjaman luar negri, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negri.
• Pemerintah wajib mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi negara.
• Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
• BI dilarang memberika kredit kepada pemerintah.
Hubungan dengan Dunia Internasional.
• Dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi atau Lembaga Internasional.
• Dalam hal dipersyaratakan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adlah negara maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.



Tujuan Bank sentral :

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Salah satu Kebijakan Bank INDONESIA
Kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang telah dicapai pada tahun 2006,
memberikan landasan bagi percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia. Berbagai indikator
makroekonomi dan sistem keuangan menunjukkan perbaikan yang signifikan. Pertumbuhan
ekonomi nasional tercatat sebesar 5,5% (yoy), didorong terutama oleh ekspor dan konsumsi
swasta. Sementara itu, tingginya tekanan inflasi nasional pada awal tahun 2006 yang
mencapai 17,06% (yoy), secara perlahan tapi pasti turun menjadi 6,6% (yoy) pada akhir
tahun 2006.
Kondisi ini memberikan ruang gerak bagi Bank Indonesia untuk menurunkan BI Rate.
Selama tahun 2006, Bank Indonesia telah menurunkan BI Rate secara bertahap sebesar 300
basis point, dari 12,75% menjadi 9,75%. Selain itu, Neraca Pembayaran Indonesia juga
mengalami surplus sebesar USD15 miliar, yang didukung oleh stabilnya nilai tukar rupiah
terhadap dolar AS yang berada pada kisaran Rp9100-9400/USD.
Di sektor perbankan, beberapa indikator kinerja menunjukkan perkembangan yang
positif. Dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.287 triliun, sedangkan kredit
yang disalurkan mencapai Rp832,9 triliun. Keberhasilan ini didukung pula dengan turunnya
NPL, dan bertahannya permodalan perbankan pada level yang cukup tinggi sekitar 20%.
Dengan memanfaatkan stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tersebut, pada
awal tahun 2007, Bank Indonesia mencanangkan delapan butir arah dan kebijakan yang
bertujuan untuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil. Delapan
butir arah dan kebijakan tersebut antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

I. Bank Indonesia akan lebih aktif berperan sebagai katalisator dalam mendorong fungsi
intermediasi perbankan ke sektor riil, dan berkeinginan menjadikan dirinya sebagai Database Perekonomian Nasional sekaligus pusat informasi kajian-kajian ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak. Bank Indonesia akan melakukan kajian dan penelitian tentang berbagai sektor usaha dan industri, termasuk didalamnya sektor UMKM.
II. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah untuk menata kembali
industri perbankan, khususnya melalui revitalisasi peran bank-bank BUMN.
III. Memfasilitasi proses merger, dengan berperan dalam negosisasi yang mengacu pada prinsip-prinsip yang netral, fair, wajar, dan optimal.
IV. Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan dengan melakukan
perubahan Peraturan Bank Indonesia. Pokok-pokok perubahan ketentuan tersebut antara lain mengenai ketentuan tata cara penilaian kolektibilitas kredit, dan ketentuan yang terkait dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
V. Mengeluarkan bagi bank asing agar berkontribusi lebih optimal dalam proses
pembangunan Indonesia.
VI. Lebih proaktif dalam mengembangkan pasar dan instrumen keuangan dalam rangka memperluas kegiatan perbankan ke sektor-sektor produktif melalui penerapan
VII. Mempercepat pertumbuhan bank syariah melalui sosialisasi yang lebih intensif, mendorong pengayaan produk dan jasa keuangan syariah, serta perluasan outlet pelayanannya, dan mendukung masuknya dana investasi luar negeri melalui instrumeninstrumen keuangan syariah.
VIII. Mengarahkan kembali peran, fungsi, dan pola operasional BPR agar sesuai dengan kondisi dan kebiasaan sosial setempat, tanpa mengurangi pengelolaan risiko. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung pengembangan BPR adalah memfasilitasi , yaitu penerusan kredit UMKM dari bank umum atau bank syariah kepada BPR atau BPR syariah.
Lanjutan :
Boks 3.1. Delapan Arah dan Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2007
Menindaklanjuti delapan butir arah dan kebijakan tersebut di atas, khususnya yang
terkait dengan butir keempat, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 9/6/PBI/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Perubahan ketentuan penilaian kualitas aktiva bank umum dimaksud bertujuan untuk
mendorong percepatan proses intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko bank. Pokokpokok perubahan ketentuan tersebut antara
lain adalah:
 Penetapan kualitas aktiva produktif hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan
atau bunga diberlakukan untuk:
a. Kredit dan penyediaan dana lain s.d. jumlah Rp500 juta.
b. Kredit dan penyediaan dana lain kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan
jumlah:
1. lebih dari Rp500 juta s.d Rp20 miliar bagi Bank yang memiliki predikat sistem
pengendalian risiko untuk risiko kredit sangat memadai ( ), rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sama dengan ketentuan yang
berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank minimal 3.
2. lebih dari Rp500 juta s.d Rp10 miliar bagi Bank yang memiliki predikat sistem
pengendalian risiko untuk risiko kredit dapat diandalkan ( ), rasio KPMM paling
kurang sama dengan ketentuan yang berlaku, dan memiliki peringkat komposit
tingkat kesehatan Bank minimal 3.
 Bank wajib menetapkan (UCS) atas pemberian aktiva produktif:
a. kepada satu debitur atau satu proyek yang sama senilai lebih dari Rp10 miliar;
b. kepada satu debitur atau satu proyek yang sama dengan jumlah nilai antara Rp500
juta sampai dengan Rp10 miliar, untuk debitur yang merupakan 50 debitur terbesar
bank;
c. diberikan berdasarkan perjanjian pembiayaan bersama.
 Bank dapat tidak menetapkan UCS apabila:
a. debitur memiliki beberapa proyek yang berbeda
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas ( ) dari masing-masing proyek
 Keringanan penetapan kualitas Penempatan berupa kredit kepada Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) dalam rangka dengan pola , khususnya untuk kualitas Kurang Lancar dan
Macet, yaitu dinilai Kurang Lancar apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan
atau bunga sampai dengan 30 hari; dan macet apabila terdapat tunggakan pembayaran
pokok dan atau bunga lebih dari 30 hari.
 Jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan
Aktiva (PPA) diperluas dengan tambahan a) mesin yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah dan diikat dengan hak tanggungan, dan b) resi gudang yang diikat dengan hak
jaminan atas resi gudang.

**Menurut saya kebijakan ini merupakan kebijakan yang digunakan untuk mengatur tingkat bunga untuk bank-bank di indonesia. Dan lebih tepatnya kebijakan ini digunakan untuk meningkatkan instrumen keuangan serta untuk perkembangan bank-bank di indonesia.

Selasa, 01 Maret 2011

PI

bikin PI emank pengalaman pertama gw...
tapi , ini bener"ga di tebak...
kemarin gw ngerasa PI ini bakal ngebunuh gw....
ternyata setelah dijalani gw ngerasa bikin PI itu bener" bagus.
selain mengasah otak PI juga bisa dijadikan alat penguat jantung..
cos,,,
tiap kali mw ketemu DP serasa jantung mw copot....

Hehehehehehe....
Intermezo..........
:P